Headlines News :
Home » » Imam Buchori Kholil – RH Zainal Alim Didiskualifikasi Dalam Pilkada Kabupaten Bangkalan

Imam Buchori Kholil – RH Zainal Alim Didiskualifikasi Dalam Pilkada Kabupaten Bangkalan

Written By Unknown on Sabtu, 12 Januari 2013 | 20.35


Kondisi yang tidak menyenangkan kini tengah dialami oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Imam Buchori Kholil – RH Zainal Alim. Optiminisme pasangan ini terpaksa pupus sebelum pemungutan suara. Sebab, keikutsertaan mereka dalam pilkada dibatalkan KPU Kabupaten Bangkalan.

Lantaran tidak terima dengan diskualifikasi mendadak, pasangan yang diusung PKNU dan PPN ini mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 101/PHPU.D-X/2012. KPU Bangkalan mendiskualifikasi pasangan ini lantaran menilai surat dukungan partai pengusungnya cacat hukum.
Batalnya pasangan calon Imam Buchori Kholil – RH Zainal Alim mengikuti pilkada memicu protes para pendukungnya. Massa pendukung pasangan calon berupaya menduduki kantor KPU Bangkalan dan menutup akses Jembatan Suramadu.

Akibat diskualifikasi terhadap pasangan ini, Pilkada Kabupaten Bangkalan 2012 hanya diikuti oleh 2 pasangan kandidat. Pemungutan suara telah diselenggarakan pada Desember 2012 lalu. Pasangan nomor unit 3, M Makmum Ibnu Fuad-Mondir A Rofii, berhasil memperoleh lebih dari 90 persen suara.
Dengan kemenangan ini, M Makmum Ibnu Fuad akan menggantikan ayahnya Fuad Amin Imron sebagai 

Bupati Bangkalan. Dalam sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Bangkalan di MK, pasangan calon H Imam Buchori Kholil-RH Zainal Alim selaku pemohon, mengaku telah melengkapi semua syarat pencalonan.

Mengenai surat rekomendasi dari partai politik, pemohon mengaku telah mendapat rekomendasi dari DPP Partai Persatuan Nasional (PPN) dan KPU Pusat. Pemohon menuding, diskualifikasi terhadap dirinya karena bupati yang berkuasa ingin putranya menggantikannya berkuasa di Kabupaten Bangkalan.

Pemohon menyatakan, ada konspirasi antara Bupati Kabupaten Bangkalan dengan pasangan calon bupati nomor urut 3, karena bupati yang sedang menjabat ialah ayah kandung calon tersebut. Dari adanya konspirasi ini, muncul pasangan calon nomor unit 2 yang dinilai pemohon sebagai pasangan yang hanya bermaksud untuk memecah suara.

Selain itu, pemohon juga mengaku memiliki bukti bahwa telah terjadi mobilisasi PNS, camat, dan perangkat desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Melalui kuasa hukumnya, pemohon meminta diadakan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan pemohon.



Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI