Kondisi yang tidak menyenangkan kini
tengah dialami oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bangkalan, Jawa
Timur, Imam Buchori Kholil – RH Zainal Alim. Optiminisme pasangan ini
terpaksa pupus sebelum pemungutan suara. Sebab, keikutsertaan mereka
dalam pilkada dibatalkan KPU Kabupaten Bangkalan.
Lantaran tidak terima dengan
diskualifikasi mendadak, pasangan yang diusung PKNU dan PPN ini mengadu
ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 101/PHPU.D-X/2012. KPU
Bangkalan mendiskualifikasi pasangan ini lantaran menilai surat dukungan
partai pengusungnya cacat hukum.
Batalnya pasangan calon Imam Buchori
Kholil – RH Zainal Alim mengikuti pilkada memicu protes para
pendukungnya. Massa pendukung pasangan calon berupaya menduduki kantor
KPU Bangkalan dan menutup akses Jembatan Suramadu.
Akibat diskualifikasi terhadap pasangan
ini, Pilkada Kabupaten Bangkalan 2012 hanya diikuti oleh 2 pasangan
kandidat. Pemungutan suara telah diselenggarakan pada Desember 2012
lalu. Pasangan nomor unit 3, M Makmum Ibnu Fuad-Mondir A Rofii, berhasil
memperoleh lebih dari 90 persen suara.
Dengan kemenangan ini, M Makmum Ibnu
Fuad akan menggantikan ayahnya Fuad Amin Imron sebagai
Bupati Bangkalan.
Dalam sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Bangkalan di MK,
pasangan calon H Imam Buchori Kholil-RH Zainal Alim selaku pemohon,
mengaku telah melengkapi semua syarat pencalonan.
Mengenai surat rekomendasi dari partai
politik, pemohon mengaku telah mendapat rekomendasi dari DPP Partai
Persatuan Nasional (PPN) dan KPU Pusat. Pemohon menuding, diskualifikasi
terhadap dirinya karena bupati yang berkuasa ingin putranya
menggantikannya berkuasa di Kabupaten Bangkalan.
Pemohon menyatakan, ada konspirasi
antara Bupati Kabupaten Bangkalan dengan pasangan calon bupati nomor
urut 3, karena bupati yang sedang menjabat ialah ayah kandung calon
tersebut. Dari adanya konspirasi ini, muncul pasangan calon nomor unit 2
yang dinilai pemohon sebagai pasangan yang hanya bermaksud untuk
memecah suara.
Selain itu, pemohon juga mengaku
memiliki bukti bahwa telah terjadi mobilisasi PNS, camat, dan perangkat
desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Melalui kuasa
hukumnya, pemohon meminta diadakan pemungutan suara ulang dengan
mengikutsertakan pemohon.
